Minggu, 19 April 2009

pnf

PENDIDIKAN NONFORMAL
PASAL 26 UU RI NO. 20 TH. 2003   

  1. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan              pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan               formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
  2. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap   dan kepribadian professional.
  3. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,   ndidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,  ndidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan     yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  4. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok      belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim, serta satuan pendidikan   yang sejenis.
  5. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal         pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri,     mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri dan atau melanjutkan pendidikan       ke     Jenjang yang lebih tinggi.
  6. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal           setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah       atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
  7. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam    ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), ayat ( 3 ), ayat ( 4 ), ayat ( 5 ) dan ayat ( 6 ) diatur lebih lanjut dengan      Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar